Probolinggo, Motim. Dampak proyek jalan tol Pasuruan - Probolinggo, kini Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur memiliki Balai Desa yang termegah di seluruh Kabupaten Probolinggo.
Pasalnya Balai Desa tersebut sebelumnya terkena proyek jalan tol Paspro, sehingga investor membangunkan Balai Desa di lokasi lain sebagai wujud komitmen dan kompensasi.
Balai Desa tersebut dibangun bersama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecil di Desa Muneng Kidul, itu sebagai wujud komitmen dan kompensasi kepada warga masyarakat telah diresmikan oleh Bupati Probolinggo, Hj Puput Tantriana Sari.
Hj Puput Tantriana Sari menyampaikan, Balai Desa Jorongan, Kecamatan Leces ini sangat luar biasa megahnya. Ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Pusat terhadap efek atau implikasi dari pembangunan jalan tol, khususnya proyek jalan tol Paspro.
"Kami berharap, dengan berdirinya Balai Desa yang luar biasa megahnya ini mampu menjadi pemicu semangat bagi Kepala Desa dan seluruh perangkatnya, serta kader kadernya untuk melayani warga masyarakat dengan lebih profesional dan cepat," terang Bupati.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, Agus Minarno selaku yang diberi wewenang dalam hal pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Paspro mengatakan, nilai bangunan Balai Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ini kurang lebih Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) adalah sebagai wujud kompensasi dari investor. Jadi, konsep untuk pembangunan jalan tol di seluruh Indonesia, kalau ada bangunan itu merupakan bagian dari nilai investasi badan usaha dan tidak ada hubungannya dengan APBN maupun APBD.
"Kalau untuk proyek proyek PSN ini ada hubungannya dengan nilai investasi badan usaha. Misalnya bangunan Balai Desa Jorongan ini senilai Rp 1,05 Miliar nanti kalau ada lebihnya sampai Rp 1,2 milliar ya tidak ada masalah," katanya.
Agus Minarno menjelaskan, nilai bangunan kurang lebih Rp 1.050.000.000, ini tidak termasuk tanahnya. Saat ini tanahnya masih dalam proses di Gubernur, tapi Gubernur sudah merekomendasi bahwa tanah boleh digunakan untuk hak guna bangunan.
"Untuk proyek jalan tol Paspro sepanjang 31,3 km hanya ada 1 (satu) bangunan saja yang merupakan bagian dari nilai investasi badan usaha," jelasnya. (tek).

