Banyuwangi, MotimNews. Genderang perang terhadap narkoba terus dilakukan untuk memberantas peredaraan dan berkembangnya barang terlarang tersebut. Melalui ‘Operasi Bina kusuma’ Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipuro berhasil menangkap seorang wanita pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di kamar nomor 30 Hotel Cawang Indah Jalan Raya Situbondo Desa ketapang Banyuwangi Senin (12/2).
Penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti info tersebut kanit Reskrim dengan anggota reskrim melakukan penyelidikan, kemudian di TKP berhasil mengamankan seorang wanita bernama Nopi Indah Permata Sari (25), warga Dusun Krajan Desa Ketapang Kalipuro.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan sebuah alat hisap (bong).
“Kini tersangka diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Kalipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 (1), pasal 127. UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,“ ungkap Kapolsek Kalipuro AKP IK Wijaya. (ari)
