Situbondo, MotimNews. Kasus dugan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur terjadi di Situbondo. Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang bocah kelas VI SD di Kecamatan Banyuglugur. Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Mawar (13) yang didampingi oleh orang tuanya mengaku dicabuli oleh teman prianya berinisial SN (20) di semak-semak sekitar pantai Rajawali, Kecamatan setempat.
Peristiwa tersebut menurut pengakuan korban terjadi pada Minggu (18/3). Sekira pukul 14.00 WIB, korban diajak terlapor untuk menikmati indahnya pantai Rajawali. Tanpa curiga korban yang sudah saling kenal itu tidak menolak saat diajak ke semak-semak belukar di sekitar pantai. Diduga begitu sampai di TKP, terlapor SN tergiur melihat kemolekan korban hingga kemudian melucuti pakaian dalam dan menyetubuhi korban.
Ironisnya, usai melakukan persetubuhan langsung diantar pulang ke rumahnya dan sepekan kemudian tepatnya tanggal 24 Maret 2018 korban kembali diajak terlapor ke tempat wisata yang ada di Kecamatan Jati Banteng dan kemudian diberi sebuah pil warna putih yang diduga menyebabkan korban sampai mengalami pingsan.
“Saya digitukan di semak-semak dekat pantai Rajawali pada 18 Maret, kemudian pada 24 Maret 2018 diajak ke Jati Banteng dan disana diberi satu butir pil warna putih. Mungkin itu yang menyebabkan saya sampai pingsan,”ujar korban saat di Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang masuk ke kantornya. Menurut Iptu Nanang, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengantar korban ke RSUD Abdoer Rahem untuk di visum dan meminta keterangan korban.
“Laporannya sudah kita terima. Untuk kasusnya masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Hari ini sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo,”kata mantan Kanit Tipidkor Polres Situbondo, Rabu (04/4).(gik)
