Evaluasi dari Gubernur Turun, Pemkab Segera Lakukan Perbaikan - Memo Timur News <>

Breaking

Evaluasi dari Gubernur Turun, Pemkab Segera Lakukan Perbaikan

Jember, MotimNews. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2018, sudah disetujui oleh DPRD Jember bebepa waktu lalu. Hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur sudah selesai dan diterima Pemkab Jember. Dari hasil evaluasi itu, terdapat sejumlah rekomendasi serta perbaikan yang harus segera dilakukan Pemkab Jember.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo mengaku sudah mengetahui info tersebut (soal evaluasi Gubernur sudah selesai) sejak Kamis (5/4) malam kemarin. Menurut Ratno, tanggal 4 kemarin sudah ditandatangani gubernur. Dirinya mengakui, jika ada beberapa rekomendasi dari gubernur yang nantinya akan ditindaklanjuti.

“Sesuai aturan maka ada rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti eksekutif dan legislatif,” ungkap Ratno, saat di Gedung DPRD Jember kemarin. Namun, terlebih dahulu akan dibahas internal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun, Ratno mengaku belum mengetahui detail terkait dengan rekomendasi apa saja yang diberikan dari hasil kesepakatan APBD Jember 2018 ini. Namun, Ratno mencontohkan seperti pada Bagian Hukum Pemkab Jember ada rekomendasi untuk menambahkan konsideran atau aturan tambahan yang harus dicantumkan.

“Salah satunya Perpres 16 tahun 2018 tentang kegiatan pengadaan barang,” jelasnya. Sementara untuk lainnya, diakuinya, bukan wewenang pihaknya untuk memberikan keterangan. Pihaknya hanya lebih menjelaskan yang memang menjadi rekomendasi untuk Bagian Hukum Pemkab Jember.

Terkait dengan proses evaluasi yang cukup memakan waktu dan lama, diakui Ratno, sebenarnya tidak terlalu lama. Ratno menegaskan, bahwa jangka waktu evaluasi gubernur sudah tepat waktu. “Sesuai aturan, kan jangka waktu evaluasi gubernur adalah 15 hari kerja,” terangnya menambahkan.

Sehingga yang dihitung adalah hari efektif saja. Sedangkan hari libur atau tanggal merah tidak terhitung hari kerja. Oleh karena itu, diakuinya jika evaluasi tersebut tidak terlalu dipermasalahkan oleh pihaknya. 

Yang jelas, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya bahwa setelah ada rekomendasi ini akan dilakukan tindak lanjut. Setelah hasil evaluasi gubernur selesai, maka pemkab diberi tenggang waktu maksimal 7 hari kerja untuk segera merevisi sesuai rekomendasi gubernur. “Kami yakin nanti bisa menyelesaikan rekomendasi ini, semoga saja,” terangnya.

Sebelumnya, DPRD Jember sempat sambat kepada Komisi A DPRD Jatim yang kebetulan datang ke Jember. Karena memang sempat tidak ada kabar terkait dengan evaluasi APBD Jember 2018. Apalagi, kini sudah memasuki triwulan kedua tahun 2018 sehingga memang memakan banyak waktu untuk penyerapan APBD Jember 2018.

Sementara itu, Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief berupaya untuk melakukan perbaikan kinerja sehingga serapan anggaran APBD 2018 nantinya bisa maksimal. Muqiet berjanji dalam pelaksanaan pembangunan di tahun 2018 akan lebih baik lagi. Bahkan dengan waktu 3 bulan yang terbuang (Januari - April 2018) akan menjadi catatannya. 

Hal ini dikarenakan kemoloran Pemkab dan DPRD Jember menetapkan APBD Jember 2018. Bahkan, hingga hari ini APBD Jember 2018 belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, evaluasi gubernur untuk APBD Jember 2018 masih belum ada kabarnya kapan dikembalikan lagi ke Jember untuk ditandatangani bersama Bupati dan DPRD Jember.

“Ya itu akan menjadi catatan. Kami sangat optimis, pembangunan 2018 ini akan berjalan lebih baik,” ucap Muqit menambahkan kemarin. (sp)

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact