Jember, MotimNews. Informasi yang beredar di sejumlah media sosial mengenai adanya pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah berita Hoax. Sebab sesuai dengan Perkap 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi, berlakunya hanya selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, maka harus mengajukan SIM baru dan harus melalui tes tulis dan praktek kembali. Informasi tersebut ditegaskan langsung oleh Waka Sat Lantas Polres Jember Ipda Fahmi Adiyatma, Rabu siang (4/4).
“Informasi tentang perpanjangan dan pemutihan SIM yang beredar di Whatsapp, itu kita pastikan berita Hoax atau berita tidak benar,” tegas Fahmi kepada sejumlah wartawan.
Aturan mengenai pemutihan SIM tersebut, kata Fahmi, baik di Polres Jember ataupun Polres lainnya diseluruh Indonesia tidak ada. “Jadi tidak ada yang mengatur tentang pemutihan SIM tersebut. Jika SIM nya tidak diperpanjang, meskipun terlambat satu hari, maka harus membuat SIM baru,” sambungnya.
Perlu diketahui, dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa sejak tanggal 2 April hingga 7 April 2018 akan ada pemutihan SIM, telah membuat resah masyarakat. Bahkan akibat informasi tersebut, kata Fahmi, sejumlah masyarakat banyak yang datang ke Satlantas Polres Jember untuk menanyakan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Sejak pagi tadi (kemarin, red), sudah banyak masyarakat yang datang untuk menanyakan informasi tersebut. Ada sekitar 3 orang lebih yang datang. Tentu saja informasi hoax itu meresahkan. Namun kami mengapresiasi masyarakat yang mengecek kebenarannya dengan datang dan bertanya kepada kami,” ujar Fahmi.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada, dan belajar tentang aturan mengenai lalu lintas di (laman pencarian) google. Bisa juga langsung bertanya kepada kami petugas maupun membaca himbauan yang sudah kita pasang di (dinding pengumuman) Satlantas Polres Jember,” sambungnya.
Lebih jauh Fahmi menyampaikan, nantinya apakah akan melacak keberadaan pelaku penyebar berita Hoax tersebut. “Itu nanti ranah tersendiri di luar fungsi lalu lintas. Namun tidak menutup kemungkinan jika berita Hoax tersebut telah banyak meresahkan masyarakat, maka akan ditelusuri lebih lanjut siapa yang menyebarkan pertama kalinya,” pungkasnya. (cw2)
