LSM Gebrak Tuding Pemkab Tebang Pilih - Memo Timur News <>

Breaking

LSM Gebrak Tuding Pemkab Tebang Pilih

LSM Gebrak Tuding Pemkab Tebang Pilih

Banyuwangi, MotimNews. LSM Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Banyuwangi, menuding Pemkab Banyuwangi tidak adil dalam memberlakukan UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan. Pasalnya, ada sejumlah bangunan perkantoran dan hotel yang diduga telah melanggar ketentuan itu.

Sebagaimana ketentuan  perundang-undangan dan PP tersebut, bangunan di sepanjang jalan poros harus mundur sepuluh meter dari sempadan jalan.  Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka izin pendirian bangunan tersebut tidak akan dikeluarkan.

Aturan tersebut berlaku bagi bangunan di tepi jalan nasional, provinsi maupun kabupaten yang diperuntukkan bagi usaha. Sedang bangunan rumah harus mundur 5 meter dari sempadan jalan.

Bahkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas pernah mengeluarkan instruksi, yang selain untuk faktor keamanan lalu lintas, juga agar Kota Banyuwangi lebih tertata dan memiliki banyak ruang terbuka hijau (RTH). Sebagai bentuk ketegasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya telah diinstruksikan untuk memasang spanduk yang menginformasikan aturan  tersebut sebagai sosialisasi pada masyarakat.

‘’Tapi bagaimana praktiknya, ada bangunan yang ditindak tegas dan yang lainnya dibiarkan berdiri kokoh. Seperti Hotel Ilira Banyuwangi,’’ tegas M. Helmi Rasyid, Koordinator Gebrak Banyuwangi kepada wartawan, Rabu (4/4).

Karena itu, lanjut Helmi, pihaknya meminta dinas terkait untuk menjelaskan secara gamblang terkait sikap dugaan tebang pilih dalam pemberian izin pendirian bangunan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi, Ir Mujiono menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pelanggaran hukum bangunan Ilira Hotel, Selasa (3/4), menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan undang-undang terkait bangunan Ilira Hotel Banyuwangi.

‘’Tiang tempat transit Hotel Ilira merupakan bangunan terbuka sehingga tidak melanggar. Yang dilarang sebagaimana UU dan PP tentang Jalan adalah  bangunan tertutup seperti gedung,’’ papar Mujiono. (eko)








Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact