Tulungagung, MotimNews. Yatimun (46), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung divonis menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat.
"Ini lebih besar dari tuntutan 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dari jaksa," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Gaguk Yuli Prastiyo.
Yuli mengungkapkan, putusan maksimum diberikan kepada terdakwa karena selama menjalani proses hukum, melakukan aksi diam. "Pertimbangan hakim menghukum maksimum terdakwa karena dianggap mempersulit persidangan," jelas Gaguk.
Aksi diam yang dilakukan Yatimun merupakan kesengajaan. Tujuannya untuk mengelabui hakim. "Biar dianggap sakit jiwa, tapi sebenarnya dia sehat secara psikis. Padahal sebelumnya terdakwa telah diperiksa dan hasilnya sehat jasmani dan rohani," tambah Gaguk.
Yatimun ditangkap di rumahnya sesaat setelah polisi menerima laporan dari UK (ibu korban) soal pencabulan terhadap anaknya anaknya Bunga (10). Pelajar kelas tiga SD ini dua kali dicabuli Yatimun.
Penangkapan yang dilakukan polisi pada Yatimun karena diduga telah melakukan pencabulan pada Bunga, anak usia 10 tahun (pelajar kelas 3 SD) sebanyak dua kali.
Korban datang ke rumah pelaku karena anak pelaku merupakan temannya. Korban diajak masuk kamar dan disetubuhi di rumah pelaku.
Pencabulan yang kedua kali yang justru pelaku Yatimun lebih nekat, karena pelaku mendatangi rumah Bunga saat sepi. Dia melakukan aksi pencabulan di rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah. Korban disetubui dengan beralaskan tikar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 celana dalam korban, 1 baju korban, 1 celana leging serta selembar tikar yang diduga digunakan pelaku saat meluapkan aksi bejatnya. Polisi juga menjerat Yatimun dengan pasal 76 D dan atau 76 E UU No 35 tahun 2004 sub pasal 81 dan atau 82 UU NO 35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(agus)
