Probolinggo, MotimNews. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk 6 orang pelaku budak narkoba jenis sabu sabu.
Enam pelaku budak narkoba yang dibekuk Sat Resnarkoba adalah Andriono (41), warga jalan KH Hasan Genggong Sukoharjo Kanigaran, Kota Probolinggo. Rizoaf (37), warga jalan Kauman, Kelurahan/Kecamatan Lawang Malang. Achmad Safak (36), warga jalan Dorowati, Kelurahan Mulyorejo, Lawang Malang. Didik Wahananto (39), warga Dusun Kemantren Purwosari, Pasuruan. Supriyanto (25), warga dusun Tegal Juwet, Desa Sumberbulu Tegalsiwalan Probolinggo. Murkam (48), warga jalan Amir Hamzah, Kelurahan Kedung Asem Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, para pelaku budak narkoba ini ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Para pelaku ini selain sebagai pengguna juga ada yang sebagai pengedar dan pengguna. Mereka ditangkap adanya informasi dari masyarakat. Disamping itu juga untuk menciptakan, agar warga Muslim di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota bisa khidmat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan nanti.
"Untuk itu jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota akan terus mengungkap para pelaku budak budak narkoba," ungkap Kapolres AKBP Alfian Nurrizal, Rabu (4/4) siang.
Alfian Nurrizal menegaskan, para dijerat pasal 196 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 dan pasal 197 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancmana hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
"Barang bukti berupa 2 alat bong, 2 buah pipet, sedotan, almunium foil, plastik klip kecil berisi shabu seberat 1,57 gram, korek api dan beberapa unit handphone berbagai merk disita polisi sebagai alat bukti," tegasnya. (sgh)
