Pasuruan,MotimNews. Alat peraga kampanye (APK), terlihat dipasang oleh tim sukses suatu pasangan calon di pintu pagar belakang SDN 1 Dermo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Awak media Rabu (04/04), mendapati suatu spanduk atau alat peraga kampanye yang terpasang menempel pintu sekolah dasar dengan rapi. Bertuliskan peringatan untuk tidak lupa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 27 Juni 2018 dan tulisan ajakan untuk mencoblos yang ada gambarnya, untuk menuju Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing. Ketua Panwas langsung naik pitam dengan adanya pelanggaran tersebut. Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan Achmari langsung memerintahkan melepas alat peraga kampanye itu dan dipindahkan entah kemana.
"Ngawur itu yang memasang, sudah tahu tidak boleh memasang di tempat ibadah dan tempat belajar, kok malah nekat dipasang disitu," terang Achmari kepada Motim. (dim/sk)
