Satreskrim SP3 Kasus Mie Kering Tak Layak Konsumsi - Memo Timur News <>

Breaking

Satreskrim SP3 Kasus Mie Kering Tak Layak Konsumsi

Sidoarjo, MotimNews. Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam di kota Delta, membuat gerah masyarakat. Baru-baru ini, pemilik Rumah Hiburan Umum (RHU) diminta menandatangi kesepakatan agar tidak lagi menyediakan pemandu lagu (purel), minuman keras, narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban. Aturan ini dilakukan dalam rangka pengajuan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU).

Penandatanganan para pemilik RHU ini, disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain kepolisian, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga (Disparposa), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta ormas lain. Beberapa butir kebijakan yang harus disepakati oleh RHU ini, tercetus dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Menanggapi kesepakatan ini, ketua GP Ansor Sicoarjo, Rizza Ali Faizin angkat bicara. Dalam rilisnya ia menyatakan, bahwa kesepakatan itu tidak tegas. Alumnus pascasarjana UIN Sunan Ampel ini menyatakan, poin-poin penting yang sesungguhnya perlu ditaati oleh pemilik RHU.

Ia menyebutkan, RHU harus menjaga, memastikan dan menjamin tempat usahanya terbebas dari peredaran minuman keras dan narkoba, aktifitas pemandu karaoke, perbuatan asusila dan hal-hal lain yag bisa mencemarkan nama baik pemerintahan kabupaten Sidoarjo, warga dan lebih-lebih lingkungan sekitar.

“Peraturan tentang eksistensi RHU di Sidoarjo ini harus bisa menjamin tidak tercorengnya nama baik kota ini yang dikenal dengan kota santri,” tegasnya Rabu (4/4/18).

Rizza juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal agar generasi muda dan masyarakat umum di Sidoarjo terjaga dari pengaruh dan tindakan-tindakan yang menyimpang dari moral sosial dan agama. Untuk itu, ia bersama jajarannya akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mengawal dan mengawasi jika suatu saat terjadi penyelewengan-penyelewengan yang tidak diinginkan akibat dari pengaruh tempat hiburan malam. (ags/jum)








Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact