Lumajang, MotimNews. Gara-gara kedapatan menyengkelit senjata tajam (Sajam) jenis celurit, seorang pemuda yang kesehariannya mengaku sebagai buruh bangunan ditangkap petugas gabungan Polsek Pasirian di sekitar lokasi hajatan masyarakat di Desa Kalibendo Kecamatan yang sama.
Setelah diperiksa, buruh bangunan itu diketahui bernama Hendrik bin Ribut (20), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh. “Hendrik sudah diamankan di Polsek Pasirian berikut celuritnya itu,”kata Kanit Reskrim Ipda Wahono kepada Memo Timur Rabu (4/4).
Selasa malam sekira pukul 22.00 Wib, saat pihaknya melakukan pengamanan di hajatan masyarakat yang menggelar kesenian Reog, mendapat laporan dari masyarakat jika ada sekelompok pemuda terlibat perkelahian.
Tak mau terjadi sesuatu yang tak diinginkan, pihaknya terus mendatangi lokasi untuk melerainya. Saat masuk kelokasi, pihaknya melihat salah satu pemuda yang ikut dalam perkelahiaan itu menyengkelit celurit. Pihaknya langsung menangkap pemuda tersebut, lalu diboyong menuju ke Polsek Pasirian.
Saat diinterogasi, buruh bangunan itu mengakui apabila cfelurit itu adalah miliknya. Dia juga menuturkan sengaja membawa celurit hanya untuk jaga-jaga. Karena perbuatannya melanggar UURI No 12 Tahun 1951, usai diperiksa Hendrik terus dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pasirian.
“Hendrik sudah kami tahan. Perbuatannya diancam pidana hukuman penjara paling lama 10 Tahun,”tegas Kanit Reskrim Polsek Pasirian.(cho)
