Tawarkan Benda Antik, Lalu Embat Mobil - Memo Timur News <>

Breaking

Tawarkan Benda Antik, Lalu Embat Mobil

Tawarkan Benda Antik, Lalu Embat Mobil

Bondowoso, MotimNews. Anandi Hanusah (33) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, ditangkap petugas Polres Bondowoso karena disangka melakukan penggelapan mobil. Korbannya, Saiful Kodir, warga Denpasar Selatan, Kecamatan Pedungan, Denpasar, Bali.

Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Z, SIK mengatakan, pada 1 Juni 2017 di rumah makan Tegal di Desa Pancoran, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Anandi Hanusah menawari Saiful barang berupa merah delima dan bambu yang ruasnya saling bertemu.

Paman Saiful bernama Hasan berminat membeli bambu tersebut. Tersangka Anandi menjanjikan kepada Saiful jika transaksi jual beli barang antik berhasil, maka akan diberi komisi uang sebesar 160 juta. 

Akhirnya disepakati bertemu di warung Tegal, Desa Pancoran Kecamatan Grujugan. Tapi dengan syarat Saiful dan Hasan harus membawa mobil guna melihat barang antik yang akan diperlihatkan. Ketika Saiful dan Hasan lagi makan di warung itu, tiba-tiba Anandi meminjam mobil dengan alasan untuk menjemput kakaknya.

“Namun alasan tersebut hanyalah akal cerdik dan rangkaian kata bohong yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan mobil milik korban. Kemudian, tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban mobil tersebut dipindahtangankan (gadai, red) oleh tersangka sebesar Rp. 160 juta,” terang Taufik.

  Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan dari korban, maka buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.  

Akhirnya, pada Jum’at (31/3) Polres Bondowoso dibantu oleh kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka Anandi di jalan by pass Ngurah Rai Gg. Wijaya No. 32 Pemangun Kecamatan Denpasar. Berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV nopol DK 1078 XS, surat keterangan dari pihak leasing tentang Debitur atas nama Saiful Kodir dan 1 bendel bukti pembelin mobil APV.

“Tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka penipuan dan atau penggelapn sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 dan/ atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (cw3)

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact