Bondowoso, MotimNews. Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang yang berujung penculikan. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya di sebuah rumah di Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari.
Dukun pengganda uang yang akhirnya menjadi korban penculikan ini bernama Ahmad Virman alias Ki Holil (33), warga Dusun Krajan, Desa Sumber Lesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 40 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka (penipuan) dalam melakukan aksinya dengan mengaku bernama Ki Holil yang dapat menggandakan uang sejumlah Rp 40 juta yang bisa menjadi Rp 80 juta. Namun pada saat uang sudah diberikan oleh korban kepada tersangka yang melalui proses ritual untuk penggandaan, ternyata tidak kunjung bertambah,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Zainardi, Senin (2/4).
Karena kesal merasa tertipu, akhirnya terjadilah kasus penculikan oleh empat tersangka yaitu Marwoto alias pak Totok (33) warga Desa Pracimosoro, Kecamatan Kraton, Kodya Yogyakarta; Bambang Sri Mulyana alias Pak Bambang (44), warga Tlogo Kebun Agung, Kecamatan Imogiri, Bantul; Yudha Dimas Haryo Risang (37) dan Dili Herta Krishandoko (42), warga Desa Patalan, Kecamatn Jetis, Bantul.
Dalam aksi penculikan itu, empat tersangka minta uang tebusan melalui telepon sebesar Rp 30 juta kepada istri Ki Holil. Dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, korban akan dihabisi.
“Dikarenakan sebelumnya tersangka merasa tertipu oleh Ki Holil yang mengaku dapat menggandakan uang,” kata Taufik.
Untuk penipuan dan penggandaan uang, Ki Holil dikenai pasal 378 KUHP. Sedangkan untuk penculikan Ki Holil, empat tersangka dijerat pasal 328 KUHP subsidair 361 (1) tentang penculikan dan pemerasan. (cw3)
