Perkosa Anak Tiri 25 Kali Hingga Hamil - Memo Timur News <>

Breaking

Perkosa Anak Tiri 25 Kali Hingga Hamil

Bojonegoro, MotimNews. SWN (34), pria warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro terhadap anak tirinya, dilaporkan memperkosa atau menggauli anak tirinya sebanyak 25 kali hingga hamil delapan bulan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, korban merupakan anak tiri dari tersangka. Usia pernikahan tersangka dengan ibu kandung korban kurang lebih sembilan tahun. Tersangka mengaku tidak mengancam korban. 

Namun, pengakuan tersebut masih akan didalami lagi oleh Polres Bojonegoro. Tersangka mengaku perbuatan bejatnya kebanyakan dilakukan pada malam hari. “Hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan setelah tersangka pulang kerja,” ucapnya saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sementara, korban adalah pelajar sekolah menengah pertama. Akibat perbuatan itu, korban trauma berat. Saat ini, korban ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bojonegoro untuk memulihkan kondisi psikologisnya," pungkas Wahyu. (Har).

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact